get app
inews
Aa Read Next : FGD Economy Outlook 2025, Catatan Kritis terhadap Tingginya Target Ekonomi Prabowo-Gibran

Almas Ternyata Anak Boyamin Saiman, Mahasiswa Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran ke Pilpres

Senin, 16 Oktober 2023 | 18:39 WIB
header img
Aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman, yang memimpin masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi tentang syarat pencalonan Capres-Cawapres, mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Gugatan yang berhasil diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, membuka jalan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diperkirakan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo, untuk mencalonkan diri.

Almas sendiri berusia 23 tahun dan masih merupakan mahasiswa di sebuah universitas. Jadi, siapa sebenarnya Almas yang telah membuka jalan bagi Gibran? Almas dikabarkan adalah anak dari aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman, yang memimpin masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).

Almas mengajukan gugatannya melalui kantor advokat dan konsultan hukum yang terkait dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berlokasi di Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Almas, yang tinggal di Surakarta, didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Saat ditanya, Boyamin hanya mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum Almas.

"Silahkan hubungi Pak Arif Sahudi jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MK," ujar Boyamin saat dihubungi MPI, Senin (16/10/2023).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut