JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara dengan nomor registrasi 134/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Josua A.F. Silaen.
Sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan kedua yang digelar Senin (30/10/2023) dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H dan Anang Suindro, S.H., M.H.
“Yang Mulia, kami mohon agar prahara ini tidak berlanjut menjadi rentetan konflik hukum bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat kami meminta agar permohonan kami nomor 134 tidak melibatkan Prof Dr Anwar Usman SH MH baik dalam permusyawaratan hakim maupun persidangan-persidangan. Hal tersebut dikarenakan secara sadar mosi tidak percaya kepada Ketua MK karena memiliki konflik kepentingan," kata kuasa pemohon Sunandiantoro dalam sidang di MK dikutip dari siaran daring di kanal YouTube MK, Senin (30/10/2023).
Usai sidang, Sunandiantoro mengatakan, majelis hakim telah menerima perbaikan-perbaikan dari para pemohon.
“Majelis Hakim MK sudah menerima perbaikan-perbaikan tersebut yang sebelumnya kami menerima nasehat dari Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Sunandiantoro.
Sunandiantoro menambahkan, dalam Pasal 12 L dan Pasal 93 M Undang-undang yang mengatur tugas KPU, dalam permohonannya pemohon meminta agar KPU diberikan tugas tambahan untuk melakukan penelitian khusus dan menyampaikan informasi ke publik tentang rekam jejak capres dan cawapres baik rekam jejak medis, karir, Tipikor, pelanggaran HAM dan lainnya.
Terkait dengan permohonan tersebut, kuasa hukum meminta kepada MK untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam permusyawaratan maupun di persidangan-persidangan terkait dengan permohonan PROKLAMASI. Permohonan tersebut disampaikan Tim Kuasa hukum terkait dengan mosi tidak percaya.
"Kami tadi di persidangan dengan terang-terangan meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang permohonan kami, mengingat adanya prahara di MK pasca putusan nomor 90. Permintaan ini terkait mosi tidak percaya kepada beliau dan agar konflik kepentingan yang beliau miliki dengan keluarganya tidak mempengaruhi putusan kami," bebernya.
Meskipun sedikit ada perdebatan, lanjut Sunandiantoro, Majelis Hakim tetap menerima permintaan tersebut. Menurutnya, prahara di MK dinilai serius dan disinyalir dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat jika tetap melibatkan Anwar Usman.
Hal senada disampaikan kuasa hukum PROKLAMASI lainnya, Anang Suindro bahwa memasuki sidang permusyawaratan hakim, ia meminta untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman demi menjaga marwah MK dan hak konstitusi warga negara.
"Untuk menjaga marwah MK dan hak konstitusi warga negara, dengan tegas kami meminta Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam musyawarah hakim nanti. Permintaan kami berkaca pada putusan-putusan sebelumnya yang menjadi polemik besar karena ada potensi konflik of interest," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan