get app
inews
Aa Read Next : Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Soal Keputusan MK, Ini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksti Fauzan Raisal Misri

Sabtu, 04 November 2023 | 19:31 WIB
header img
Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman soal persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden berbuntut panjang. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materil terhadap norma pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang lalu, berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menanggapi hal tersebut, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022, Fauzan Raisal Misri memberikan pendangannya.

Menurut Fauzan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan. 

"Demi kepastian hukum, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut