Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:27 WIB
  • author Hasiholan
Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Abdul Rahman alias Aman dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Alparis Stom alias Paris dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

4. Tersangka Alokman alias Pak Sining bin Jimat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut