Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:27 WIB
  • author Hasiholan
Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

10. Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut