get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Kejaksaan dan Bawaslu Bentuk Tim Pencegahan

Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Dalam materinya, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

Hal itu sesuai  dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar JAM-Intelijen.

Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut