Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:27 WIB
  • author Hasiholan
Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut