JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan pra peradilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pun, pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta