get app
inews
Aa Read Next : Nawawi Buka Pintu Bagi Capim KPK dari Polri dan Kejagung, Ini Syaratnya

KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 | 11:16 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan pra peradilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi hari ini. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan pra peradilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pun, pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut