get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Warga Tangsel, Benyamin Davnie Luncurkan Inisiatif Baru

Riko Rivano: Dinas Perumahan Kota Tangerang Selatan Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 23 Desember 2023 | 13:16 WIB
header img
Riko Rivano (kiri) di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan

CIPUTAT , iNewsTangsel.id - Permintaan kartu garansi secara global atas 180 titik lampu ke PT Abadi Banua Cemerlang selaku perusahaan yang memproduksi lampu dengan merek SinarMax manjadi titik awal somasi yang dilakukan oleh firma hukum Riko Rivano & Associates.

Riko menuturkan, ia mendatangi langsung kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (20/12/2023) lalu. "Saya sendiri langsung yang menyerahkan surat somasi ini, tandas Riko kepada iNewsTangsel.id

Surat somasi bernomor: 068/SK/LO/XII/2023 ditujukan terhadap Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan yang kedua kepada Kontraktor PT Raissa Karunia Abadi sebagai pemenang tender di Kota Tangerang, Banten. Surat somasi dibuat dengan tembusan: Walikota Tangerang Selatan, Kapolda Provinsi Banten, Kejati Provinsi Banten. 

Hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari pihak yang disomasi, kata Rico. " Saya sudah berusaha menelpon pihak Dinas, tapi telepon saya tidak mereka angkat ujar Riko pengacara yang ditunjuk oleh PT Abadi Banua Cemerlang. 

Lampu SinarMax yang asli

Riko mengatakan bahwa kliennya atas nama Muhammad Iqbal Said yang merupakan Direktur PT Abadi Banua Cemerlang selalu pabrikan lampu PJU-TS Merek Sinarmax memasukkan (menerima order) barang lampu PJU-TS A2-49 Watt-170 LM/w, Solar Panel : 35 WP/18 V, Controller: PMW infrared Solar Charging Battery Life P04:12 V/20 Ah pada proyek Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Ciputat di kesatuan kerja pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan kliennya yakni PT Banua Abadi Cemerlang yang memproduksi lampu SinarMax menurut Riko mengirimkan 20 lampu yang dipesan oleh mediator atas nama Ferdy. "Untuk 20 lampu yang kami produksi, pasti kami mengeluarkan garansi resmi selama 5 tahun", kata Rico. 

Permasalahan muncul saat dilapangan ditemukan 160 produk lampu yang diduga palsu mirip dengan lampu produksi SinarMax. "Dari 180 titik lampu yang tendernya dimenangkan oleh PT Raissa Kurnia Abadi , 160 diduga palsu sehingga ada dugaan kerugian negara sebesar 880 juta rupiah", kata Rico. Satu titik lampu dihargai Rp. 5.500.000 x 160 titik, dugaan kerugian negara mencapai Rp 880 juta. " Karena produk yang 160 itu saya duga tidak sesuai dengan TKDN, ujar Rico. " Tender penanganan kawasan kumuh kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan dengan satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan pagu Rp 15 Milyar.


Produk yang dipalsukan mirip produk SinarMax. Akibat produk palsu, Negara dirugikan karena tidak sesuai dengan spesifikasi

 

" Produksi lampu SinarMax klien kami telah mengantongi TKDN. Sebagai informasi untuk mendapatkan proyek tersebut penyedia lampu harus mempunyai sertifikat tersebut, seperti mempunyai tanda sah capaian Tingkat tinggi komponen dalam negeri (TKDN), penyedia lampu juga wajib mempunyai surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,  dan SinarMax sudah terdaftar mereknya di Kementerian Hukum dan HAM , sedangkan 160 lampu tersebut diduga dipalsukan mirip dengan produk klien kami, tutur Riko.

Temuan 160 produk yang diduga dipalsukan mirip produk SinarMax, membuat klien saya dirugikan, kata Riko. "Saya berharap 160 titik lampu tersebut harus diganti dengan produk asli keluaran PT Banua Abadi Cemerlang, kata Riko menambahkan.

Ferdi yang bekerja sebagai mediator saat dikonfirmasi menuturkan bahwa ia menegaskan dirinya hanya sebagai mediator dan menurutnya pagu 15 milyar itu bukan untuk pjots semua. "Itu dibagi-bagi, ada untuk perumahan, pavpling blok, ada irigasi dan macam macam, ujar Ferdi yang siap jika dijadikan saksi untuk persoalan ini.

" Komisi saya saat ini aja belum terbayarkan semuanya pak katanya kepada iNewsTangsel.id. " Saya sudah terima Rp 2juta dari salah satu perusahaan, dan perusahaan yang lain komisi saya belum cair",  kata Febi.

Sedangkan Riko menuturkan kalau tidak ada itikad baik dari pihak Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kota Tangsel maupun pihak Kontraktor, maka ia akan membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) dan Polda Metro Jaya., katanya.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut