CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menanggapi permintaan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Benyamin menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak bisa melakukannya karena sudah memiliki kesepakatan kerja sama dengan Bank bjb sebelumnya.
Benyamin menegaskan bahwa ia telah menandatangani kesepakatan tersebut dan akan menjalankan komitmennya sampai selesai.
Benyamin menambahkan bahwa sulit bagi Pemkot Tangsel untuk mengubah kontrak kerja sama yang sudah disahkan bersama, terutama karena upaya pemindahan RKUD dilakukan saat kerja sama dengan Bank bjb sudah berjalan. "Tidak mungkin saya ubah kerja sama yang sudah berjalan dengan Bank bjb," ungkap Benyamin, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, meminta Bupati/Walikota se-Banten untuk memiliki saham di Bank Banten bersama dengan memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan