get app
inews
Aa Read Next : Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN terkait Anwar Usman Tak Menuai Prahara Baru

Rabu, 03 Januari 2024 | 13:56 WIB
header img
Pendukung tegaknya Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah mahasiswa dan aktivis dari Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) mengadakan demonstrasi di kantor PTUN Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024.

Mereka mengeluarkan seruan untuk mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo saat ini tengah menghadapi gugatan atas jabatannya dari mantan Ketua MK Anwar Usman.

"Kami mendukung langkah-langkah yang diambil Ketua MK Suhartoyo untuk mengembalikan kehormatan MK dan memulihkan kepercayaan masyarakat," ujar Koordinator Aksi Abdi Maludin dalam orasinya.

Abdi menegaskan bahwa MK menghadapi tantangan yang berat dalam tahun politik ini. MK diharapkan akan menangani sengketa hasil Pilpres 2024 atau Pemilu 2024 yang akan muncul segera setelah ditetapkan oleh KPU.

"Dalam situasi seperti ini, di mana kepercayaan publik belum pulih sepenuhnya, akan ada wacana yang meragukan integritas MK," tambahnya.

"Oleh karena itu, Ketua MK harus benar-benar memastikan bahwa lembaga peradilan konstitusi ini memiliki integritas, kepercayaan, serta menjadi pelindung utama dalam menjaga kemandiriannya," tegas Abdi.

Namun, Abdi menyatakan bahwa saat ini Suhartoyo dan hakim konstitusi menghadapi hambatan serius dalam memulihkan integritas MK. Gugatan hukum Anwar Usman terhadap keputusan MK dan pemilihan serta pelantikan Suhartoyo di PTUN Jakarta menjadi hambatan utama.

"Jika gugatan tersebut diterima, krisis di MK akan semakin kompleks, polemik akan kembali muncul, dan pemulihan integritas lembaga MK akan semakin sulit," jelasnya.

Oleh karena itu, Abdi dan para peserta aksi mendesak agar PTUN Jakarta menangani kasus dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Semua proses penanganan perkara harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Mereka juga meminta hakim PTUN Jakarta untuk mengambil keputusan berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.

"Segala upaya untuk mempengaruhi putusan harus ditolak dengan tegas," tegas Abdi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut