get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Saipul Jamil Diduga Dicokok Polisi di Depan Mall Citraland, Sempat Teriak di Halte Busway Jelambar

Jum'at, 05 Januari 2024 | 18:02 WIB
header img
Saipul Jamil. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Saipul Jamil diduga ditangkap kembali oleh polisi di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma. Hal ini terlihat dalam unggahan di akun Instagram @jakartabarat 24 jam. 

Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil terlihat berteriak-teriak saat beberapa polisi, yang tampaknya mengenakan pakaian preman, mencoba membawanya masuk ke dalam mobil.

Ketika dihubungi oleh awak media pada Jumat (5/1/2024), kuasa hukum Saipul Jamil, Radja Simanjuntak, mengakui bahwa dia belum mengetahui kasus yang menjadi alasan kliennya ditangkap lagi oleh polisi.

"Sejauh ini, dugaan terhadap King Saipul Jamil masih terkait dengan narkoba. Tapi semuanya masih belum pasti karena saya belum berkomunikasi langsung dan kontak dengan Saipul sulit," ujar Radja Simanjuntak.

Radja menyatakan bahwa dia belum memiliki informasi tentang di mana kliennya ditahan oleh polisi karena belum ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.

"Apakah dia berada di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Barat, tetapi kemungkinan besar di Polres Jakarta Barat. Saya akan memperbarui informasinya nanti," tambah Radja Simanjuntak.

Selama ini, media telah berusaha menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan konfirmasi terkait penangkapan tersebut, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai penangkapan Saipul Jamil.

Sebelumnya, Saipul Jamil sudah pernah tersandung masalah hukum terkait tuduhan melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saipul didakwa sesuai dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Setelah menjalani beberapa tahun masa tahanan, Saipul Jamil akhirnya dibebaskan murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut