JAHMI Pro Ganjar Mahfud menyayangkan cara berpikir dan merespon seorang yunior Mahfud MD di Korps Alumni HMI (KAHMI) yang menyesatkan publik dan tidak objektif.
Bahkan, publik pernah dihebohkan dengan kelakuan tidak pantas Arief Rosyid yang memalsukan tanda tangan Ketum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla. Jadi, dia dicopot dari kepengurusan DMI.
“Persoalan hukum yang disampaikan Pak Mahfud merupakan sesuatu yang dirasakan oleh rakyat, maka sebagai calon wakil presiden harus punya solusi bagaimana menyelesaikan masalah masalah hukum yang ada di tengah tengah masyarakat. Tentu beda antara kewenangan dan kekuasaan Menkopolhukam dan Wakil Presiden,” ucap Ato Ismail.
Kecerdasan dan pengalaman dan integritas Mahfud MD sebagai pendekar hukum yang akan digunakan saat berkuasa sebagai wakil presiden. Hal ini untuk menyelesaikan banyak persoalan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena tidak ada visi dan misi menteri di Kabinet Jokowi Amin.
Editor : Mochamad Ade Maulidin