JAKARTA, iNewstangsel - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024. Kesalahan fatal KPU berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, kuasa hukum Penggugat, Sunandiantoro, S.H.,M.H. menyikapi hasil keputusan DKPP dalam acara diskusi publik bertema "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
"Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca Keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik" tegas Sunandiantoro dalam diskusi.
Untuk itu, Sunandiantoro mendesak KPU segera merevisi surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden dengan cara merubah dan mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran karena mengakibatkan delegitimasi Pilpres 2024.
KPU, kata dia, harus bertanggung jawab untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat Indonesia kepada KPU juga menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu.
Editor : Hasiholan Siahaan