get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

MUI Terbitkan Fatwa Haram Serangan Fajar, Pemberi dan Penerima Diharamkan

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:03 WIB
header img
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram tentang Hukum Permintaan dan/atau pemberian imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Fatwa haram diterbitkan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018. Fatwa tersebut menyatakan bahwa:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislative, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh  berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih pemimpin pada Pemilu 2024.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut