get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Praktik Mafia Tanah, Menteri AHY: Kami Selamatkan Potensi Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun

2 Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri dan Menko Polhukam, Harapannya Ditangani Secara Profesional

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:47 WIB
header img
Kuasa Hukum SP dan AS yakni Eko Djasa B SH MHum, Surya Astawan SH, dan Dimaz Pratama SH yang tergabung dalam Eko Djasa Law Office dan Partners mengindikasikan tanah PS dan AS sudah masuk ke jaringan mafia tanah yang ada di Depok.

Eko Djasa mengungkapkan kliennya menjadi korban mafia tanah bermula dari perjanjian jual-beli tanah yang saat itu masih berstatus girik antara SP kepada MS dengan metode pembayaran tiga termin selama satu tahun.

Namun, selama kurun waktu itu MS tidak pernah melakukan pembayaran, tapi saat perjanjian berlangsung MS pada sekitar 2019, dia sudah meminta ijin pembersihan lokasi dan pengkavlingan, penataan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari SP. 

Tindakannya dilanjutkan dengan melakukan penjualan di bawah tangan kepada beberapa konsumen.

“Ini berlangsung terus hingga 2022 mencapai sekitar 26 konsumen dengan estimasi harga yang telah dibayarkan ke MS sebanyak Rp7,8 miliar,” ujarnya. 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut