JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengklaim menjadi korban Undang-undang ITE. Dia dilaporkan oleh seseorang karena hanya membuat komentar di media sosial. Hendy Admadiredja, didampingi oleh kuasa hukum dari LQ Law Firm, Patrick.
Hendy menjelaskan bagaimana dia dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE dalam urutan waktu tertentu. "Saya dilaporkan oleh orang dengan inisial TA karena chat saya pada tanggal 11 Oktober 2023 yang berisi 'siap-siap enggak ketemu anak lagi'," kata Hendy Admadiredja dalam Podcast Quotient TV milik pengacara senior Alvin Lim.
Alvin Lim kemudian menjelaskan kronologi di mana Hendy Admadiredja dilaporkan oleh TA di platform belanja online Tokopedia. Di sana, terdapat kolom komentar di mana Hendy menulis komentarnya yang kemudian dijadikan barang bukti dalam pelaporan TA ke polisi.
"Jadi sebenarnya di sini maksud Bapak itu hanya komentar iseng," tanya Alvin Lim.
"Saya dilaporkan oleh seseorang dengan inisial TA ini dua kali berturut-turut, Pak. Pertama, dilaporkan dua kali berturut-turut di Polres Jakarta Barat SP3, chat saya dengan orang tua saya, percakapan anak dengan orang tua, dibilang itu ya kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini saya bilang tanggal 11 ini kan putusan sidang karena putusan sidang dia kalah. Makanya saya bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu ya kan enggak ketemu anak gitu, Pak. Masa begini dijadikan dasar laporan dan diterima pula, Pak," ungkap Hendy.
Mengenai kasus yang menimpa Hendy, kuasa hukumnya, Patrick, menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.
Editor : Hasiholan Siahaan