"Jika saya melihatnya sendiri, ini masuk ke dalam pasal 29 UU ITE ya, di mana terdapat unsur pengancaman. Jika kita melihat dari chat ini sendiri, harus dianalisis terlebih dahulu apakah ada unsur-unsur pengancaman atau tidak. Untuk urusan ini, kita sudah melakukan upaya surat permohonan untuk gelar perkara khusus. Intinya, kita berusaha melakukan mediasi. Maksudnya, jika memungkinkan, kita akan mencoba penyelesaian secara damai terlebih dahulu. Namun, jika pihak lain tidak mau bekerja sama sama sekali, kita tetap akan mengupayakan jalur hukum," ungkap Patrick.
"Nanti kita juga akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak penyidik," tambah Patrick.
Patrick menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum Hendy, ia akan berkoordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm untuk menyelesaikan perkara ini.
"Sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa saya adalah salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani kasus ini. Nantinya, ada seseorang bernama Pak Natthaniel. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Mengenai pemeriksaan tersangka, kami juga akan berupaya untuk melakukan penangguhan karena kami baru mengambil alih kasus ini, hanya satu atau dua hari yang lalu, dan kemudian langsung tersangka. Tentu saja, kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan berkas. Jadi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum," ujar Patrick.
Terakhir, Patrick berharap agar kasus yang menimpa kliennya dapat diselesaikan dengan baik.
Editor : Hasiholan Siahaan