get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat

Pemberian THR untuk Driver Ojek Online dan Kurir, Anggota Parlemen Apresiasi Kemenaker

Rabu, 20 Maret 2024 | 19:13 WIB
header img
Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu (PKWT). ilustrasi ojek online (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu (20/3/24).

Ojek online maupun kurir, kata Netty, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR.  Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut