get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandra Dewi Transfer Rp 10 Miliar ke Istri Terdakwa Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta

Suami Aktris Sandra Dewi Harvey Moeis Ditahan

Rabu, 27 Maret 2024 | 22:51 WIB
header img
Kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. Hasilnya menunjukkan kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

Kasus ini berawal ketika beberapa tersangka dalam kasus ini bertemu dengan mantan petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada tahun 2018.

Petinggi PT Timah tersebut, yaitu Riza Pahlevi dan Emil Emindra, diduga memfasilitasi penambangan timah secara ilegal. Dari pertemuan tersebut, terjadi kerjasama antara PT Timah dan beberapa perusahaan dengan menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat bijih timah ilegal terlihat legal, beberapa perusahaan swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka yang menambang timah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan bijih timah, diputuskan untuk melibatkan tujuh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut