Selain itu, tidak semua Pelapor melakukan registrasi online secara mandiri, pendaftaran akun nasabah dilakukan oleh pihak perusahaan pialang berjangka setelah para Pelapor melakukan transfer dana. Para Pelapor mengalami kerugian, di mana kerugian tersebut terjadi akibat adanya mekanisme offset by system pada akun pengguna dan mekanisme tersebut tidak pernah dijelaskan secara gamblang oleh perusahaan pialang berjangka.
Selanjutnya, pialang berjangka tidak menjelaskan dokumen pemberitahuan adanya risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat, hanya sebagai bentuk formalitas karena dana para Pelapor sudah masuk ke rekening para pialang. Selain itu, nasabah tidak melakukan demo account namun dilakukan oleh para marketing pialang berjangka. Ombudsman juga menemukan bahwa para Pelapor melakukan transfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di pialang berjangka.
Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyidikan oleh Bappebti atas dugaan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui sistem pengaduan online Bappebti. Namun, laporan yang masuk ke Ombudsman, tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidikan dan Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada para pialang berjangka. Sehingga menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI.
Editor : Hasiholan Siahaan