Untuk itu, Ombudsman memberikan tiga Tindakan Korektif untuk dilaksanakan oleh Bappebti. Pertama, agar Bappebti membentuk tim khusus yang bersifat independen untuk melaksanakan kewenangan penyidikan atas temuan Ombudsman RI berupa modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kedua, agar Terlapor menerapkan Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Ketiga, agar Terlapor memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai dengan tahap penyidikan yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).
“Terhadap pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu kepada pihak Terlapor selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman telah menerima aduan masyarakat yang melaporkan bahwa Bappebti belum menindaklanjuti laporan mereka atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dari 15 Pelapor ini, total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.
Yeka mengungkapkan, pihaknya menemukan 6 modus operandi yang dilakukan perusahaan pialang berjangka yang menyimpang. Yaitu sebelum menjadi nasabah, para pelapor mendapatkan informasi menyesatkan dan janji fix income. Para Pelapor juga diiming-imingi keuntungan investasi sebesar 100% dan investasi dijamin aman. Namun, para Pelapor tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Editor : Hasiholan Siahaan