Menurut Jack Kastanya, S.H., M.H., dalam kasus ini, SD bisa diduga sebagai penampung atau bendahara yang menerima aliran dana dari tersangka karena hubungan mereka sebagai suami istri, sehingga potensi adanya TPPU tetap ada, meskipun dalam bentuk pasif.
Sementara itu, Tegar Prayoga menyatakan bahwa saat ini mereka menunggu penyelidikan lebih lanjut terkait aset-aset yang dimiliki. Dia tidak dapat mengomentari hukuman pertanggungjawaban terlebih dahulu karena hal itu kembali pada konsistensi penyidik apakah akan melakukan pendalaman kasus ini dengan lebih intens. Tentu akan ada indikasi yang muncul dan indikasi tersebutlah yang harus dipertanggungjawabkan karena jelas bahwa pelanggaran tindak pidana korupsi telah terjadi, ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan