get app
inews
Aa Read Next : Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Demi Hukum dan Keadilan Anwar Usman Masih Berpeluang Kembali Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Senin, 08 April 2024 | 21:48 WIB
header img
Peneliti dan Praktisi Hukum Nimran Abdurrahman, SH.,MH. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polemik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang mendasari pencopotan Anwar Usman  sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus berlanjut. Bahkan Anwar kembali diputus melanggar kode etik MK karena mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti dan Praktisi Hukum Nimran Abdurrahman, SH.,MH berpendapat bahwa pencopotan Anwar Usman dalam jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan pelarangan Anwar Usman untuk ikut memutus beberapa perkara di MK, serta terakhir putusan yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik karena mengajukan gugatan di PTUN merupakan keputusan yang cacat secara hukum , diskriminatif dan anomali.

Nimran menjelaskan,  keputusan pencopotan Anwar Usman mestinya tidak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (4) UU No 8 tahun 2011 ttg Perubahan Atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK "MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi". 
"Berdasarkan itu, jelaslah bahwa Putusan MKMK merupakan putusan yang bersifat rekomendatif, yang berarti tidaklah wajib untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi. Apalagi proses dan putusan MKMK sendiri berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan MK sendiri," Jelas Nimran dalam rilisnya di Jakarta pada Senin 8 Maret 2024.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut