Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pusat Pemerintahan dan DPR RI di Ibukota Nusantara, Golkar Tidak Akan Mengajukan Revisi UU MD3

Selasa, 09 April 2024 | 19:02 WIB
  • author Don Peter Rohi
Pusat Pemerintahan dan DPR RI di Ibukota Nusantara, Golkar Tidak Akan Mengajukan Revisi UU MD3
Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku. ( Foto : Istimewa)

“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” ucap dia.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku. 

Firman menuturkan, proses untuk mengajukan usulan perubahan ketentuan kursi ketua DPR RI cukup panjang. Tidak bisa dilakukan secara cepat karena berbagai pertimbangan.

“Selama undang-undang belum diubah ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR. Itu pun kalau ada yang mengajukan (revisi) prosesnya panjang juga dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan,” paparnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut