Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Subianto: Terimakasih MK, Terimakasih Masyarakat Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Senin, 22 April 2024 | 17:50 WIB
  • author Hasiholan
Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih . (Foto: Istimewa)

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil sengketa Pilpres 2024.

Dalam kedua perkara tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam proses penanganan dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 di antaranya yang menjadi pembahasan hakim, karena batas waktu penerimaan adalah maksimal Jumat (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut