Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Senin, 22 April 2024 | 17:50 WIB
Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan