get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Pers Keluarkan SK: Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun Dilarang Berkantor di PWI

Terbukti Korupsi, Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun Harusnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Selasa, 23 April 2024 | 20:00 WIB
header img
Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindaklanjuti informasi yang tercantum dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut," pungkas pelatih jurnalistik Wilson Lalengke. Dok istimewa

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga negara ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak memiliki rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tanpa tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang memerlukan biaya pengadaan.

"Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang seharusnya menjadi contoh bagi bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi justru dengan keinginan pribadi dan tanpa rasa bersalah mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingan mereka sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas, kata Wilson Lalengke.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. "Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindaklanjuti informasi yang tercantum dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut," pungkas pelatih jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, anggota ormas, dan masyarakat umum itu.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut