Jumlah perkara sebanyak ini lanjut dia jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 maupun Pemilu tahun 2019 lalu di Intan Jaya.
“Sebagai orang Intan Jaya, saya pikir perkara Pemilu 2024 ini sudah cukup banyak sekali, tidak seperti pemilu sebelumnya 2014 dan pemilu 2019 tidak pernah sebanyak ini perkarakan di MK. Hanya satu atau dua saja. Dan memang fakta di lapangan memperlihatkan buruknya kualitas pemilu kemaren,” ujarnya.
Dengan jumlah perkara sebanyak ini menurut Septinus makin mempertegas hakim MK bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu TSM di Kabupaten Intan Jaya. Maka itu bagi dia penting sekali hakim MK meneliti dengan baik sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini.
"MK harus berani dan bijak. Jangan sampai pemilu di Intan Jaya dibiarkan dirampas dan dirampok pihak tak bertanggung jawab serta melanggengkan segala cara untuk mendapatkan kursi. Ini harus dikoreksi," tegasnya.
Dia mengambil contoh terkait maslah berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut, dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu bersama dengan oknum calon DPR Provinsi Papua Tengah, oknum partai politik tertentu dan juga oknum komisioner KPU atau kesekretariatan KPU Intan Jaya.
Editor : Hasiholan Siahaan