"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat sebanyak 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan yang diperlukan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," jelasnya.
Hanya Butuh 600 Ribu Dukungan
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Dalam SK tersebut diatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
Kemudian, KPU Banten mengeluarkan aturan turunan, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.
"Jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 adalah sebanyak 663.199 pemilih, dengan minimal sebaran di lima kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Banten," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan