CILEGON, iNewsTangsel.id - Penyidik Subdit III Tipikor dari Ditreskrimsus Polda Banten akan memeriksa mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Banten ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 yang bernilai Rp 39,1 miliar.
"Iya benar, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT PCM (Pelabuhan Cilegon Mandiri)," kata Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi, saat ditemui wartawan pada Selasa (21/5/2024).
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappeda Kota Cilegon tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. "Pemeriksaannya dilakukan dalam minggu ini," ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Ia menambahkan, selain Edi Ariadi, penyidik juga akan memeriksa mantan direksi PT PCM. Pemeriksaan mereka juga akan dilakukan dalam minggu ini. "Direksi pada waktu itu juga akan kita periksa," katanya.
Ade menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kita tidak bisa menetapkan tersangka jika belum ada hasil auditnya. Kami masih menunggu auditnya," ujarnya.
Meski belum menetapkan tersangka, Ade mengakui bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. "Sudah ada perbuatan melawan hukumnya, tapi tidak bisa saya sampaikan," kata mantan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin ini.
Ade membenarkan bahwa proyek yang didanai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon tersebut dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK). Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK, yang merupakan salah satu perusahaan BUMN, menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II). "Iya benar, yang mengerjakan PT Amarta Karya, perusahaan BUMN. Kemudian, ada KSO-nya," ungkapnya.
Ade menambahkan bahwa selain mengusut kasus tersebut, pihaknya juga telah merampungkan penyidikan kasus proyek jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid; pengusaha bernama Sugiman; dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang, yaitu Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu lalu. Sementara itu, Akmal Firmansyah baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Senin, 6 Mei 2024.
"Penyidikannya sudah selesai, dan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa)," ujar perwira menengah Polri ini.
Editor : Hasiholan Siahaan