Afrizal juga menambahkan bahwa dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mengelola risiko dalam usaha investasi ini, yang secara ekonomi disebut sebagai (risk seeker), dengan hasil akhir berupa laba atau rugi.
Pasal 4 ayat (2) dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi kesalahpahaman, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, masalah akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim.
Artinya, dalam usaha kerjasama investasi produksi batubara ini, apabila terjadi kesalahpahaman, akan diupayakan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu. Jika tidak terselesaikan dan ada dugaan kerugian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim, sebagaimana dijamin oleh undang-undang dalam perjanjian tersebut.
Karena ini merupakan kewajiban hukum para pihak, jika terjadi perselisihan dan ada dugaan kerugian, penyelesaiannya adalah melalui Pengadilan Negeri Balikpapan. Dengan demikian, hubungan hukum keperdataan antara kedua belah pihak telah ditetapkan," jelas Afrizal.
Afrizal, yang tergabung dalam Ma Braja Judicatum & Associate Law Office, mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kasus kliennya yang masuk ranah pidana dan lamanya persidangan ini berjalan.
Editor : Hasiholan Siahaan