Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Dokter Ingatkan, Pentingnya Deteksi Dini Cegah Penyakit Kronis ‎
Advertisement . Scroll to see content

Afrizal SH, MH: Saya Berharap Keadilan Masih ada di Republik Indonesia ini

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:35 WIB
  • author Hasiholan
Afrizal SH, MH: Saya Berharap Keadilan Masih ada di Republik Indonesia ini
Afrizal, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa

"Dalam ayat selanjutnya, masih di pasal yang sama, dikatakan _ontslag_ atau dilepaskan karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.

Alfitra juga menyebutkan bahwa dalam Hukum Acara Pidana Pasal 50 sampai 67, seorang terdakwa atau tersangka memiliki hak untuk berobat, dikunjungi, maupun mengunjungi.

"Berkaitan dengan hak asasi manusia, setiap institusi penyidikan, kejaksaan, maupun hakim pengadilan harus mengizinkan terdakwa atau tersangka yang sedang sakit, ingin menikah, atau menjenguk orang tuanya, dengan pengawalan yang sesuai dan tanpa biaya tambahan," jelas Alfitra, yang juga seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut