'Pendekar hukum', kelahiran 7 April 1970 di Bangkinang, Kampar Riau ini berharap agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan jaksa."Iya saya berharap terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan ", katanya kepada iNewsTangsel.
Pada Senin (20/05/2024) Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.
Adapun tuntutan yang dikenakan oleh JPU adalah pasal 378 Jo 55 KUHP dengan tuntutan maksimal 3 tahun 6 bulan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sebagai informasi, Afrizal SH., MH, sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa kliennya memulai kerjasama dengan PT. (KID) atas dasar niat dan itikad baik dalam bisnis investasi batubara.
"Hubungan keperdataan antara kedua belah pihak dimulai dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Investasi No.001/RPS-BB/X/2022 pada 19 Oktober 2022," jelas Afrizal kepada wartawan.
Editor : Hasiholan Siahaan