"Padahal sudah jelas dari surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak bahwa kasus ini mengacu ke KUH Perdata Pasal 1338, di mana setiap perjanjian orang per orang dalam konsep beritikad baik adalah murni perikatan dan tidak bisa masuk ke ranah pidana.
Persidangan ini sudah berjalan lama, sudah 14 kali sidang, dan penggugat yang merupakan WNA tidak pernah hadir dalam persidangan. Apalagi, salah satu terdakwa juga dalam kondisi sakit," sambung Afrizal.
Sementara itu, ahli Dr. Alfitra, S.H., M.Hum menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 372 dan 378 tidak terpenuhi dalam kasus ini.
"Dalam Pasal 191 ayat 1 adalah _vrijspraak_ atau bebas, di mana dakwaan dari JPU unsurnya tidak terpenuhi dan minim alat bukti," ujar Alfitra.
Selanjutnya, dalam Pasal 191 ayat 2, Alfitra menjelaskan bahwa jika terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan