Karyawan juga menuntut agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti dan tidak mengadili perkara ini karena putusan sebelumnya yang dibuat oleh hakim tersebut dinilai merugikan karyawan serta keluarganya.
Putusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan MHB, dan dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Selain itu, karyawan juga dirugikan oleh putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, di mana hakim MA menolak PK tersebut.
Sekarang, karyawan berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan berharap hakim tidak menolak gugatan Fahmi Babra. "Jika ditolak akan banyak PHK. Ribuan karyawan dan keluarga jadi korban," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.
Mereka berharap putusan tidak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tidak memiliki merek, serta meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Editor : Hasiholan Siahaan