DPD RI juga telah menetapkan skala prioritas lembaga dan target kegiatan untuk 2025. Pertama lembaga yang meliputi penyusunan RUU Usul Inisiatif, pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, Pandangan dan Pendapat atas RUU Usul dari DPR RI dan Pemerintah, pertimbangan atas RUU, pembahasan RUU secara tripartit, pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU, pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda, tindaklanjut rekomendasi BPK, dan pengembangan kerja sama antar lembaga parlemen.
"Dan pengkajian aspirasi masyarakat dan daerah dan kebijakan anggaran daerah serta perancangan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain Lembaga, lanjut Rahman Hadi, skala prioritas juga meliputi kegiatan Pimpinan DPD RI yang meliputi pemasyarakatan Keputusan DPD RI dan misi Muhibah. Sedangkan untuk Anggota DPD RI kegiatannya meliputi penyerapan aspirasi, kunjungan di daerah pemilihan, rapat dengan konstituen, dan publikasi kegiatan perorangan.
"Dari pagu indikatif tersebut, DPD RI mentargetkan tiga puluh lima materi atau produk legislasi berupa RUU Usul Inisiatif DPD RI, Pandangan dan Pendapat atas RUU Usul dari DPR dan Pemerintah, Hasil Pertimbangan dan Pengawasan DPD RI atas UU Tertentu, dan Prolegnas Usul DPD RI di Tahun 2025," jelas Rahman Hadi.
Dalam RDP tersebut, Rahman Hadi juga menyampaikan terkait usulan penambahan anggaran DPD RI Tahun 2025. Dirinya menjelaskan, Pagu Indikatif DPD RI TA 2025 sebagaimana Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas belum memperhatikan bertambahnya jumlah Anggota DPD RI dari Provinsi Papua hasil pemekaran yang meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Editor : Hasiholan Siahaan