get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitannya dengan TPPU Nurhadi

Puluhan Mahasiswa Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bapelkes Dinkes Aceh Senilai Rp 4,3 Miliar

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:23 WIB
header img
Demo mahasiswa di KPK menuntut agar mengusut tuntas kasus belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023 senilai Rp 4,3 miliar.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Nusantara (FAKN) menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dalam aksinya mereka menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh periode 2023, Bustami Hamzah, segera diperiksa terkait tanggung jawabnya dalam belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023.

Koordinator Lapangan, Rafli, mengatakan bahwa KPK harus proaktif mengusut tuntas kasus belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023 senilai Rp 4,3 miliar.

"Sekretaris Daerah Aceh tahun 2023 diduga ikut bertanggung jawab dalam belanja Bapelkes Dinkes Aceh. Kami menduga ada kongkalikong dan rekayasa dalam pengadaan proyek tersebut yang telah merugikan keuangan Aceh," ucapnya di KPK, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa operasional UPTD Bapelkes Aceh belum sesuai ketentuan. Terdapat kekurangan penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha sebesar Rp 248.100.000. Pengeluaran uang yang digunakan untuk menyelenggarakan 22 kegiatan diklat sebesar Rp 4.263.646.025, dan sebesar Rp 39.955.000 tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

"Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan 22 kegiatan diklat sebesar Rp 4,2 miliar menunjukkan bahwa penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha sebesar Rp 248 juta belum disetorkan ke kas Bendahara penerimaan Dinkes Aceh," ujar Rafli.

Atas kondisi tersebut, terjadi kekurangan penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 248.100.000.

"Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pada lampiran Bab 1 huruf J tentang bendahara dan lampiran Bab V huruf C tentang pembukaan rekening SKPD," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut