Sejumlah Warga Tangsel Lapor Polisi Karena Tertipu Broker Properti

"Setelah melakukan transaksi dan membayar sejumlah uang muka yang signifikan, para warga ini mulai curiga karena tidak ada tanda-tanda bahwa proses transaksi properti mereka berjalan sesuai yang dijanjikan," jelas Boy Sulimas saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (1/7/2024).
Boy Sulimas melaporkan perusahaan broker tersebut ke ranah pidana karena kasus ini telah merugikan kliennya sekitar Rp 670 juta.
Salah satu korban penipuan, Nindi (28), mengaku bahwa komunikasi dengan broker semakin sulit. Bahkan, ketika mencoba mengunjungi kantor yang disebut sebagai tempat usaha, para korban hanya menemukan office boy di sana.
"Saya pernah mendatangi kantornya dan yang ada hanya office boy dan karyawan lain. Kita tidak bisa komunikasi. Saya sudah DP untuk rumah Rp 200 juta, tapi tidak mendapat rumahnya," jelas Nindi saat dikonfirmasi.
"Saya kaget, setelah membayar DP, saya melihat rumahnya dan ternyata rumah tersebut sudah ditempati orang lain. Uang saya hilang, karena komunikasi saya dengan kantor properti itu terputus," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan