"Apa dan siapa termasuk pencegahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi, kita tunggu ke depan prosesnya sama-sama," ungkapnya.
Tessa membeberkan, lima orang yang dicegah itu sebagian besarnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Selain itu, tutur Tessa, pencegahan terhadap lima orang itu menggunakan dasar surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku. Meski demikian, KPK membuka peluang pengusutan delik/dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstraction of justice).
"Apakah pencekalan ini (pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang) dalam rangka memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani maupun ada peluang untuk melihat upaya obstraction of justice, tentunya penyidik sendiri yang mengetahui," ucap Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsTangsel.id, nama lengkap dan atribusi dari inisial lima orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi; tiga pengacara yang juga anggota Tim Hukum PDIP yaitu Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah; dan Dona Berisa selaku mantan istri mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Saeful Bahri tak lain adalah mantan terpidana perkara suap tersangka buron Harun Masiku. Pada 28 Mei 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Saeful Bahri dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Hasiholan Siahaan