get app
inews
Aa Read Next : Barantin Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi di Seluruh Unit Kerja

KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto dan 3 Anggota Tim Hukum PDIP

Selasa, 23 Juli 2024 | 23:23 WIB
header img
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK

Majelis hakim menilai, Saeful terbukti secara bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (mantan terpidana) selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga kader PDIP saat itu Agustiani Tio Fridellina.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut