get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 07:36 WIB
header img
Izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat dukungan dari beberapa pihak. Menurut Yaqut, nantinya pendirian rumah ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Yaqut menjelaskan bahwa aturan baru ini sudah disetujui oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan bahwa perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

"Rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja, FKUB dihapus," ujar Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju dengan penghapusan rekomendasi FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mendukung gagasan yang diusulkan oleh Yaqut. Menurutnya, rencana ini sejalan dengan usulan PGI yang sudah lama disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut