Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/30/8a9c5_pancasila.jpg)
"Sangat tidak masuk akal jika otoritas negara untuk memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa dipengaruhi oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB bukan bagian dari aparatur negara," kata Gomar.
"Rekomendasi FKUB berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Jika rekomendasi diberikan oleh Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, itu masuk akal, karena mereka adalah bagian dari aparatur negara," tambahnya.
Namun demikian, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah perubahan aturan ini akan benar-benar mempermudah pendirian rumah ibadah.
Belum ada jaminan kemudahan
Gomar menekankan bahwa izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.
"Meski begitu, penghapusan syarat rekomendasi FKUB belum tentu menjamin kemudahan dalam mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah," ucapnya dengan keraguan.
Editor : Hasiholan Siahaan