Namun, dia juga mengingatkan agar Kemenag memperhatikan pasal-pasal lain, selain mencoret rekomendasi FKUB.
"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi alat untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah," pesan Romo Heri.
Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB akan benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah, karena hal ini masih bergantung pada sikap kepala daerah.
Romo Heri menekankan bahwa pejabat pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tersebut.
"Dengan demikian, diharapkan kepala daerah benar-benar menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi, sehingga semua umat beragama dapat beribadah dengan baik dan aman, termasuk memiliki tempat ibadah. Semoga izin dapat diperoleh dengan mudah," harapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan