Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seru! Hafalan Pancasila Berhadiah Uang Tunai di Empang Babe Sadeli Pondok Cabe
Advertisement . Scroll to see content

Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 07:36 WIB
  • author Hasiholan
Perizinan Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB Akan Segera Ditetapkan Melalui Peraturan Presiden
Izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Namun, dia juga mengingatkan agar Kemenag memperhatikan pasal-pasal lain, selain mencoret rekomendasi FKUB.

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi alat untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah," pesan Romo Heri.

Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB akan benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah, karena hal ini masih bergantung pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menekankan bahwa pejabat pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tersebut.

"Dengan demikian, diharapkan kepala daerah benar-benar menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi, sehingga semua umat beragama dapat beribadah dengan baik dan aman, termasuk memiliki tempat ibadah. Semoga izin dapat diperoleh dengan mudah," harapnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut