Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol dan Terjerat Pinjol, Pria di Ciputat Gelapkan Mobil Showroom Rp900 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo Akan Batasi Praktik Perjudian Online Agar Tidak Meluas dl Tengah Masyarakat

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:15 WIB
  • author Ire Djafar
Menkominfo Akan Batasi Praktik Perjudian Online Agar Tidak Meluas dl Tengah Masyarakat
Menkominfo mengajak seluruh insan kehumasan memberikan dukungan terhadap upaya penanganan judi online.

“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki. Bahkan Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.

“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.

“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut