JAKARTA, iNewsTangsel.id -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terus melakukan upaya pencegahan agar judi online tidak meluas.
Terkait hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kementerian Kominfo tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.
“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” jelasnya dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Menkominfo menyatakan keberadaan Inpres akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online.
Menurutnya, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
Editor : Hasiholan Siahaan