Harvey Moeis Didakwa dalam Skandal Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun
Kamis, 15 Agustus 2024 | 05:27 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/18/5a92f_harvey-moeis.jpg)
Jika terbukti bersalah, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini. Masyarakat pun menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang menyedot perhatian luas ini.
Editor : Hasiholan Siahaan