get app
inews
Aa Read Next : Daftar Cagub Jakarta, Berikut Daftar Harta Kekayaan Ridwan Kamil

PDIP Belum Habis, Segera Ajukan Calon Gubernur Jakarta 

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:10 WIB
header img
PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Partai berlambang moncong banteng itu memastikan akan mengajukan paslon di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Ia menyambut baik dan bersyukur MK telah merubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.

"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," tutur Chico saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Baginya, dua putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Ia pun menyatakan, DPP PDIP akan menggelar rapat merespon putusan MK ini.

"2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta," terang Chico.

Dengan putusan itu, Chico berkata, MK telah selamat suara rakyat dari konspirasi calon tunggal di bernagai daerah. Untuk itu, kata Chico, PDIP akan mengajukan paslon untuk sejumlah daerah termasuk Pilgub Jakarta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut