Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Belum Habis, Segera Ajukan Calon Gubernur Jakarta 

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:10 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
PDIP Belum Habis, Segera Ajukan Calon Gubernur Jakarta 
PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Dok

"Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya," tandas Chico.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut