get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker Bergerak Cepat Pasca Putusan MK: Utamakan Dialog dengan Buruh dan Pengusaha

PDIP Belum Habis, Segera Ajukan Calon Gubernur Jakarta 

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:10 WIB
header img
PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Dok

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.00 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut